Reynhard Sinaga menargetkan orang-orang yang baru keluar dari bar dan klub malam di Kota Manchester, Inggris.
Seorang pria Indonesia, Reynhard Sinaga (36), dihukum seumur hidup atas 159 pelanggaran, termasuk tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali. Vonis dijatuhkan pada Senin (6/1) oleh Pengadilan Manchester di Inggris.
Reynhard yang telah menjalani empat persidangan dinyatakan bersalah memerkosa 48 pria. Dia menargetkan orang-orang yang baru keluar dari bar dan klub malam di Kota Manchester, membawa mereka ke apartemennya, sebelum akhirnya membius mereka dan melancarkan aksi bejatnya.
"Banyak dari para korban terpikat oleh tawaran tempat untuk tidur atau lebih banyak minum, dan Sinaga memfilmkan serangan yang dilakukannya di ponselnya," kata Crown Prosecution Service, badan publik utama untuk melakukan penuntutan pidana di Inggris.
Hakim di pengadilan di Manchester memutuskan bahwa Reynhard harus menjalani hukuman setidaknya 30 tahun penjara atas pelanggaran yang dilakukannya antara Januari 2015 dan Mei 2017 sebelum akhirnya dapat mengajukan pengampunan.
Ian Rushton, dari kantor kejaksaan yang memimpin penyelidikan kasus ini mencap sosok Reynhard sebagai "pemerkosa paling produktif dalam sejarah hukum Inggris".