Lahan pemakaman di Jakarta sebenarnya sudah direncanakan sejak 1975, ketika masa kepemimpinan Gubernur Ali Sadikin.
Perkara kehilangan kerabat dan orang terkasih selama-lamanya, bukan hanya soal duka mendalam. Tapi juga, lahan untuk memakamkan jenazah secara baik.
Dilansir dari situs Dinas Kehutanan Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, pada 2019 ini ada 2.262 permohonan perizinan pelayanan pemakaman di wilayah Jakarta.
Taman pemakaman umum (TPU) Tegal Alur, yang terletak sekitar 26 kilometer dari pusat Kota Jakarta, persisnya di Jalan Benda Raya, Kalideres, Jakarta Barat, merupakan satu dari 42 TPU yang disediakan bagi warga Jakarta. Nisan-nisan terhampar di lahan sekitar 60-an hektare.
Pada 2019 ini, ada 296 permohonan perizinan pelayanan pemakaman di TPU Tegal Alur. Menurut Kepala Satuan Pelaksana TPU Zona 7 TPU Tegal Alur, Cardi, dalam sehari ada sekitar 7 hingga 11 proses pemakaman.
“Itu belum termasuk tunawan, korban karena kecelakaan yang tidak teridentifikasi dari RSUP Cipto Mangunkusumo,” kata Cardi ketika ditemui reporter Alinea.id di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Rabu (6/2).