Pengadilan mendengar bahwa Yong dan orang tua korban berselisih mengenai penggunaan selotip.
Seorang wanita berusia 36 tahun di Singapura dijatuhi hukuman 10 hari penjara karena menendang balita di sebuah pusat perbelanjaan. Aksi itu ia lakukan menyusul pertengkaran sengit dengan orang tua anak tersebut.
Menurut situs media CNA, Angela Yong Sze Ting, seorang ibu dari anak-anak kecil, dinyatakan bersalah karena secara sengaja menyebabkan cedera pada anak di bawah umur setelah sebuah insiden pada tanggal 1 Mei di United Square Shopping Mall.
Pengadilan mendengar bahwa Yong dan orang tua korban berselisih mengenai penggunaan selotip di tempat pembungkusan kado Toys R Us, tempat kedua belah pihak membungkus barang yang mereka beli.
Setelah pertengkaran verbal tersebut, Yong mengikuti keluarga tersebut ke luar toko dan dengan sengaja menendang kaki anak laki-laki berusia tiga tahun tersebut, menyebabkannya jatuh ke tanah dan melukai lututnya. Rekaman CCTV merekam kejadian tersebut.
Setelah menendang, Yong berusaha untuk segera pergi, tetapi ayah anak laki-laki tersebut melihat tindakannya dan menghentikannya.