Hampir 50% pernikahan dibawah umur 19 tahun di Indonesia, berujung berbahaya terutama bagi calon ibu dan bayi.
Pernikahan perlu dipersiapkan baik secara fisik, mental, jasmani, dan rohani. Namun, kasus di Indonesia, pernikahan usia dini kerap terjadi hingga kini.
Menurut UU Nomor 16 Tahun 2019, pernikahan diizinkan apabila pihak perempuan dan laki-laki mencapai usia 19 tahun. Data BPS 2021 menyatakan, terjadi penurunan 9,23% pernikahan dini. Targetnya, angka pernikahan dini tidak melebihi 8,74% pada 2024 dan 6,94% pada 2030.
Spesialis obstetri dan ginekologi kebidanan dan kandungan Dwiana Ocviyanti mengungkap, hampir 50% pernikahan dibawah umur 19 tahun di Indonesia, berujung berbahaya terutama bagi calon ibu dan bayi,
“Pernikahan usia dini berbahaya bagi perempuan karena hampir 80% mengalami kekurangan energi kronik (kekurangan makanan yang berlangsung menahun hingga timbul gangguan kesehatan) atau kurang berat badan biasanya hanya seberat <40 kg dan memiliki anemia. Menurut peneliti, sekitar 30% kehamilan pada remaja berisiko bayi prematur,” ungkapnya, dalam diskusi online yang dipantau Senin (3/10).
Dwiana menjelaskan kekurangan atau kelebihan berat badan tidak baik selama masa hamil, maka dari itu diperlukan berat badan dan umur yang cukup untuk mempersiapkan kehamilan,