Dua kasus KDRT yang berakhir tragis terjadi dalam waktu berdekatan di Madura, Jawa Timur.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi dalam waktu berdekatan di Madura, Jawa Timur. Kasus pertama, seorang suami berinisial AR, 28 tahun, yang menganiaya istrinya berinisial NS, 27 tahun. Penganiayaan itu dilakukan antara Juni dan Oktober 2024 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Dalam penganiayaan pertama, korban mengalami luka bekas cekikan di bagian leher dan lebam di wajah. Kejadian KDRT kedua terjadi pada 4 Oktober 2024. Saat itu, NS dan AR terlibat cekcok. Lalu, AR memukul wajah korban yang menyebabkan mata sebelah kanan mengalami memar.
NS kemudian dibawa ke Puskesmas Kecamatan Batang-Batang. Namun, sesampainya di puskesmas, AR mencabut selang oksigen NS, sehingga korban meninggal pada Sabtu (5/10). Motif tersangka melakukan itu karena NS menolak berhubungan badan.
Tak lama berselang, kejadian KDRT kedua terjadi di Kecamatan Manding, Sumenep, Jawa Timur pada Rabu (9/10). Saat itu, korban SW, 40 tahun, dianiaya suaminya berinisial E, 39 tahun. Akibat penganiayaan, empat jari tangan kiri korban putus dan di bagian perut terdapat luka robek.
Menanggapi kasus KDRT yang menyebabkan korban jiwa tersebut, sosiolog dari Universitas Trunojoyo Madura, Iskandar Dzulkarnain menilai, peristiwa itu merupakan puncak gunung es dari banyak kasus KDRT yang tidak dilaporkan. Menurutnya, KDRT hingga menelan korban jiwa bermula dari konstruksi kekerasan yang dinormalisasi dalam rumah tangga.