Bagaimana efeknya bagi kendaraan bila BBM berjenis RON berbeda dioplos?
Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (24/2) menetapkan Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT. Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT. Kilang Pertamina Internasional, Dimas Werhaspati selaku komisaris PT. Navigator Khatulistiwa dan komisaris PT. Jenggala Maritim, Gading Ramadhan Joedo selaku komisaris PT. Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT. Orbit Terminal Merak, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT. Pertamina Internasional Shipping, serta Muhammad Kerry Andrianto Riza sekali Beneficialy Owner PT. Navigator Khatulistiwa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT. Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.
Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, dikutip dari Antara, kerugian itu berasal dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.
Kejagung pun menyatakan, tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tersebut mengoplos BBM jenis RON 90 menjadi RON 92.
“BBM berjenis RON 90, tetapi dibayar seharga RON 92, kemudian dioplos,” ujar Qohar, dikutip dari Antara.
Singkatnya, dalam pengadaan produk kilang oleh PT. Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva membeli BBM berjenis RON 92. Padahal, kenyataannya hanya membeli RON yang lebih rendah. Lalu, BBM itu dioplos di storage atau depo untuk dijadikan RON 92.