Sosial dan Gaya Hidup

Apa saja yang harus diperhatikan dalam berdonasi?

Terdapat beberapa regulasi soal donasi, yakni UU 9/1961, PP 29/1980, dan Permensos 8/2021.

Sabtu, 26 Oktober 2024 06:15

Sebanyak 160.000 lebih tanda tangan petisi di Change.org soal pengembalian uang donasi kepada korban penyiraman air keras, yakni Agus Salim, terkumpul hingga Jumat (25/10).

Petisi yang dimulai pada Sabtu (19/10) dan digagas Rizky Pras tersebut, dibuat sebagai bentuk kekecewaan donatur, yang merasa uang hasil donasi yang sudah diberikan, tidak digunakan dengan semestinya. Rizky, dalam laman Change.org menulis, Agus sudah lupa dengan tujuan awalnya mengumpulkan donasi demi kesembuhan matanya.

Kasus Agus yang disiram air keras oleh rekan kerjanya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, viral di media sosial pada awal September 2024. Akibat penyiraman tersebut, dia mengalami luka bakar di tubuh dan matanya mengalami kebutaan.

Melansir Tempo, Agus menerima donasi untuk biaya pengobatannya lewat pegiat media sosial, Pratiwi Noviyanthi atau Novi. Banyak warganet yang merasa iba hingga donasi terkumpul hampir Rp1,5 miliar. Uang itu awalnya dikumpulkan ke rekening pribadi Agus. Namun belakangan, Agus dicurigai menyelewengkan uang donasi. Akhirnya, uang itu dipindahkan ke yayasan milik Novi agar pengeluaran dapat terpantau.

Kasus ini menjadi ramai lagi karena Agus melaporkan Novi ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah karena merasa dituduh menyelewengkan uang donasi.

Fandy Hutari Reporter
Fandy Hutari Editor

Tag Terkait