Ada 92.432 NIK warga Jakarta yang sudah diajukan Dukcapil DKI Jakarta ke Kemendagri untuk dinonaktifkan. Apa pentingnya?
Achir Walsa, warga Jakarta Pusat, bingung dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) kelurahan tempatnya tinggal mengkonfirmasi, nomor induk kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dia dan keluarganya sudah dinonaktifkan. Padahal, ia mengaku lahir, besar, dan tinggal di Jakarta. Walau masih mengontrak.
“Saya sudah lapor ke kelurahan, tapi cuma diminta fotokopi KK (Kartu Keluarga) aja,” ucap Achir kepada Alinea.id, Rabu (24/4).
Achir kecewa. Sebelumnya, pemilik rumah yang disewanya mengizinkan membuat KK. Namun, Ketua RT tidak mau menyetujui karena alasan status sebagai pengontrak dan KTP Achir sudah tidak aktif. Achir mengatakan, sosialisasi tentang penonaktifan NIK sudah dilakukan Ketua RT setempat. Ia pun mengetahui hal itu dari situs resmi dan Instagram Dukcapil Jakarta.
“(Masalah) ini membuat saya ribet dalam mengatur NIK keluarga besar saya,” ujar Achir. “Kenapa NIK saya dinonaktifkan seperti itu, padahal saya masih tinggal di sini.”
Achir khawatir, penonaktifan NIK membuatnya terkendala dalam mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Ia pun takut kesulitan mengurus dokumentasi lainnya, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.