Terdakwa pembunuhan Andi Andoyo divonis 16 tahun penjara. Padahal, ia pengidap skizofrenia.
Masih ingat dengan Andi Andoyo, 26 tahun, yang membunuh seorang perempuan bernama Fresa di dekat lobi Central Park Apartment, Jakarta Barat pada 26 September 2023? Dalam dakwaan persidangan, Andi diketahui sengaja dan merencanakan dahulu membunuh korban.
Andi lantas divonis 16 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Neger Jakarta Barat pada Senin (8/7). Ia dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mulanya, jaksa penuntut umum menuntut Andi selama 18 tahun.
Walau terbukti menghilangkan nyawa orang lain, tetapi keterangan medis yang dikeluarkan Rumsah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur setelah melakukan observasi kejiwaan sekitar delapan hari, menyatakan Andi mengidap skizofrenia paranoid. Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, M. Syahduddi, seperti dikutip dari Antara, perbuatan pelanggar hukum yang dilakukan Andi merupakan bagian dari gejala gangguan jiwa.
Bagaimana kondisi pengidap skizofrenia?
Psikolog Tika Bisono mengatakan, skizofrenia adalah gangguan kejiwaan paling tinggi. Seseorang yang mengidap skizofrenia dipengaruhi waham atau halusinasi. Jika sudah masuk ke fase kepribadian ganda, seseorang dapat putus hubungan dengan realitas. Sedangkan pada fase paranoid, seseorang identik memiliki teman khayalan.