Penggunaan sepeda listrik diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Febri, 22 tahun, mengaku jengkel dengan tingkah anak-anak yang kerap mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Padahal, di dalam jalan kompleks mereka masih bisa dijadikan jalur sepeda listrik. Itu pun, menurut dia, masih menyusahkan dirinya sebagai pengendara sepeda motor karena harus lebih hati-hati kalau ada anak-anak yang tiba-tiba menyerobot di depannya. Apalagi sepeda listrik tak memiliki suara jika dijalankan.
“Kesal juga sebenarnya. Mau negur, tapi anak kecil, gimana ya,” kata Febri kepada Alinea.id, Senin (29/7).
Perasaan serupa juga dirasakan Yudi, 36 tahun. Dia heran dengan tingkah laku anak-anak yang membawa sepeda listrik ke jalan raya. “Apalagi suka enggak pakai helm atau pengaman lainnya,” ucap Yudi, Senin (29/7).
Data dari integrated road safety management system (IRSMS) Korlantas Polri menunjukkan, sejak Januari hingga Agustus 2023 sebanyak 107 sepeda listrik mengalami kecelakaan di jalan raya di seluruh Indonesia. Sementara, pengamat transportasi sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menyebut, ada 647 kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik sepanjang Januari hingga Juni 2024. Kecelakaan tersebut pun melibatkan anak-anak.
Penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Aturan itu mewajibkan pengendara sepeda listrik mengenakan helm. Pengendaranya pun tak boleh mengangkut penumpang bila tidak ada kursi penumpangnya, serta harus berusia minimal 12 tahun.