Hasilnya dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pangan rumah tangga.
Sebagai bentuk upaya memutus rantai penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19, Pemerintah Indonesia memberlakukan aturan bagi masyarakat agar menerapkan Work From Home (WFH) yang merupakan bagian dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Selagi menjalankan WFH, ada beberapa hal lain yang mungkin juga dapat dilakukan sembari mengisi waktu luang pada masa pandemi di rumah dengan, seperti urban farming.
Urban farming adalah suatu metode pertanian kota dengan konsep berkebun di lahan yang terbatas.
Hasilnya dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pangan rumah tangga, juga menunjang kondisi ekonomi masyarakat itu sendiri melalui pemasaran hasil panen urban farming.
Indonesia Against Covid-19 (IAC-19) sebagai penggiat urban farming mencontohkan kegiatan yang sudah dilakukan dan terbukti membuahkan hasil, yakni budi daya kangkung dan pembesaran ikan lele dalam ember (budikdamber).