Survei penilaian integritas (SPI) pendidikan tahun 2023 menyebut, masih ada pungutan liar (pungli) di 44,86% sekolah dan 57,14% di perguruan tinggi.
Survei penilaian integritas (SPI) pendidikan tahun 2023 menyebut, masih ada pungutan liar (pungli) di 44,86% sekolah dan 57,14% di perguruan tinggi. Modus pungli ini bisa berupa penjualan seragam sekolah atau kegiatan lain.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai, pungli di sekolah dan kampus harus diberantas karena membebani orang tua peserta didik. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan sistem transparansi dan akuntabilitas di sekolah dan kampus.
Institusi pendidikan, menurut Ubaid, mesti menganut asas keterbukaan karena banyak manajemen sekolah tertutup mengenai keuangan. Sebab, takut dipersoalkan orang tua siswa ketika sekolah melakukan pungutan lain dengan alasan pembelian buku atau kegiatan lain.
“Jangan seperti sekarang, seolah menjadi institusi yang tertutup. Bahkan banyak guru yang tidak tahu berapa sekolah kelola dana BOS (bantuan operasional sekolah) untuk apa saja,” ucap Ubaid kepada Alinea.id, beberapa waktu lalu.
“Sekolah perlu memperkuat sistem pengawasan dengan melibatkan orang tua dan stakeholder di luar sekolah. Hal ini akan memperkuat ekosistem sekolah supaya lebih inklusif dan partisipatif.”