Interaksi sesama pekerja di lingkungan tempat mencari nafkah memunculkan kemungkinan terbangunnya hubungan lebih dari sekadar rekan kerja.
Warga kota besar seperti Jakarta kerap terpenjara dengan urusan pekerjaan. Waktu dan tempat bersosialisasi mereka terbatas, hanya di lingkungan kantor. Warga kota sehari-hari menghabiskan waktu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Maka, tak jarang hal ini pun berpengaruh pada persoalan hubungan percintaan.
Dimutasi karena cinta
Perkara hubungan asmara di tempat kerja pernah membuat sejumlah perusahaan menerapkan aturan yang menghalangi peluang menikah sesama karyawan di lingkungan kerja yang sama. Dasarnya ada di dalam Pasal 153 Ayat 1 Huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan: Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama,” begitu bunyi pasal tersebut.
Namun, pada 14 Desember 2017 Mahkamah Konstitusi sudah mengabulkan permohonan uji materi, dan mengambil keputusan menganulir aturan itu. Sejak Januari 2018, kalimat “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama” telah dibatalkan.