Juru parkir liar di minimarket dianggap bikin resah. Maka, Pemprov DKI Jakarta bakal menertibkan mereka.
Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov DKI Jakarta bekerja sama untuk menangani banyaknya juru parkir liar di minimarket di wilayah Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dikutip dari Antara mengatakan, sesuai regulasi, parkir di minimarket tidak dipungut biaya dan pihak pengelola tidak diizinkan memungut biaya. Karena itu merupakan fasilitas yang disediakan minimarket. Namun, ada oknum yang mencoba mengatur parkir.
Menurut Syafrin, oknum juru parkir di minimarket ada yang meminta uang parkir dalam jumlah tertentu dan memaksa. Hal ini menjadi masalah dan bikin resah. Dilansir dari Antara, Syafrin mengatakan bakal menyiapkan sidang tindak pidana ringan bagi juru parkir liar.
Juru parkir liar yang memaksa meminta uang, nantinya bakal disidak di tempat seabgai upaya mencegah adanya pungutan. Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun mengingatkan warga untuk melapor ke aplikasi JAKI bila menemukan juru parkir di lokasi yang tak seharusnya dilakukan pungutan.
Rafi, 28 tahun, yang baru setahun menjadi juru parkir di minimarket bilangan Bintaro, Jakarta Selatan tak mengetahui soal rencana penertiban juru parkir di Jakarta, terutama di minimarket.
“Emang kita ngapain di sini? Kan kita cuma bantu-bantu aja jaga kendaraan,” ucap Rafi kepada Alinea.id, Selasa (7/5).