Dinas Kehutanan DKI mendesak pemerintah harus mencari solusi untuk memberikan alih profesi bagi pelaku usaha topeng monyet.
Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Suzi Marsita mendesak pemerintah pusat untuk segera menutup sekolah topeng monyet yang ada di Sumedang, Cirebon, dan Tasikmalaya.
“Menjerat pelaku sekolah usaha topeng monyet dengan pasal KUHP (penyiksaan hewan) sehingga diharapkan tidak ada lagi topeng monyet di daerah-daerah,” katanya, Sabtu (9/3).
Dia menambahkan, Dinas Kehutanan DKI tidak melakukan penangkapan terhadap pelaku pengguna jasa sekolah topeng monyet. Yang dilakukan adalah upaya persuasif dan pemberitahuan, kegiatan yang mereka lakukan dilarang.
“Hasil rapat koordinasi dengan Kepala BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) salah satu poinnya adalah mendorong Dinas Kehutanan untuk membuat perda tentang larangan topeng monyet,” katanya.
Namun pemerintah, menurut dia, memang belum membuat perda yang memuat sanksi bagi para pelaku usaha topeng monyet yang bertujuan untuk memberikan efek jera. Pemerintah harus mencari solusi untuk memberikan alih profesi bagi pelaku usaha topeng monyet.
Sementara itu, Jakarta Animal Aid Network (JAAN) mendukung Dinas Kehutanan mendesak pemerintah mengeluarkan peraturan untuk memberikan sanksi pada para pelaku usaha sekolah topeng monyet.
“Harus ada aturan yang mengatur berkoordinasi dan didorong untuk mengeluarkan peraturan untuk menambah sanksi bagi para pelaku,” kata Kepala Divisi Satwa Liar Rahmat Zai, Sabtu (9/3).
Sebelumnya, Dinas Kehutanan bersama dengan JAAN dan BKSDA melakukan razia pemeliharaan monyet yang digunakan untuk atraksi topeng monyet di Gang Sawah Liong 8, Jembatan Lima, Jakarta Barat, setelah beberapa lama tidak melakukan penertiban terhadap pelaku usaha topeng monyet di DKI Jakarta.
Rahmat mengatakan, selain delapan ekor kera, tim juga mengamankan dua pelaku usaha, serta sejumlah alat peraga topeng monyet.
“Saat razia dua pelaku usaha topeng monyet ditangkap ketika bersiap untuk berangkat ngamen, saat dimintai keterangannya dilihat dari KTP kedua pelaku berasal dari Cirebon," kata Rahmat.
Rahmat menjelaskan, untuk pelaku usaha topeng monyet tidak dikenai sanksi melainkan diminta datang ke Dinas Kehutanan DKI Jakarta supaya tidak mengulang tindakannya, yakni menggunakan kera sebagai sumber mata pencaharian.
Kemudian pihak BKSDA DKI dan Dinas Kehutanan DKI Jakarta menyerahkan barang bukti kera dan alat peraga topeng monyet kepada JAAN untuk dilakukan rehabilitasi. (Ant).