Direktur Jenderal HAM mengapresiasi langkah cepat aparat Kepolisian dalam merespons laporan yang disampaikan para terduga korban.
Dugaan pelecehan seksual yang menimpa sejumlah finalis dalam kontes Miss Universe Indonesia (MUID) 2023 dinilai sangat ironis. Pasalnya, MUID ini merupakan kompetisi bergengsi bagi perempuan untuk aktualisasi diri dan kepribadian sehingga diharapkan mampu atau layak menjadi duta bangsa.
“Jika terbukti benar, kami melihat ini sebagai catatan buruk dalam kontes Miss Universe. Karena, pelecehan seksual jelas sekali tidak sejalan dengan tujuan diselenggarakannya ajang Miss Universe,” Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, dalam keterangannya, Sabtu (12/8).
Pelecehan seksual, sambung Dhahana, tidak dapat ditoleransi dengan dalih apa pun di Indonesia.
“Selain telah meratifikasi CEDAW sejak tahun 1984 dan terus aktif berpartisipasi dalam dialog konstruktif pelaporannya, kini kita juga telah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menjadi bukti keseriusan negara untuk memberikan perlindungan dan penghormatan HAM terutama terkait isu kekerasan seksual,” kata Dhahana.
Dhahana menuturkan pelaku pelecehan seksual mendapatkan ancaman yang serius sebagaimana misalnya diatur di dalam pasal 12 atau 13 UU TPKS. "Harapannya, dengan ancaman yang berat semacam itu maka dapat mencegah terjadinya pelecehan seksual," ucap Dhahana.
Terkini, Dhahana mengakui pihaknya bersama KemenPPPA dan Kementerian/Lembaga terkait tengah menggodok satu dari tujuh peraturan pelaksana dari UU TPKS yaitu RPP Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.