Penerbitan SK Nomor 21 Tahun 2020 yang di dalamnya mengecualikan bioskop untuk beroperasi di saat PSBB transisi.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta memutuskan untuk membatalkan izin operasi bioskop di masa PSBB transisi. Padahal sebelumnya Kadisparekraf Cucu Ahmad Kurnia, telah mengeluarkan izin operasi melalui SK Nomor 140 Tahun 2020.
Cucu menjelaskan, pembatalan izin operasi bioskop kembali lantaran kasus positif Covid-19 di Jakarta terus mengalami lonjakan. Karena itu, Cucu mengeluarkan SK Nomor 21 Tahun 2020 yang di dalamnya mengecualikan bioskop untuk beroperasi di saat PSBB transisi.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakukan, tahapan dan pelaksanaan usaha yang telah beroperasi pada masa transisi fase I sesuai Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 140 Tahun 2020 hingga 14 hari. Terhitung sejak 31 Juli 2020 sampai dengan 13 Agustus 2020, kecuali, pemutaran film (bioskop)," tulis SK tersebut, Selasa (4/8).
"Tempat pariwisata yang dibuka belum berubah yakni, restoran, hotel, taman rekreasi, museum dan golf," kata Cucu.
Awalnya bioskop di DKI Jakarta dijadwalkan beroperasi kembali pada 29 Juli 2020. Namun akhirnya ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Pemprov DKI masih menunggu situasi kondusif.