Kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO), yang menyasar perempuan, terus meningkat dari tahun ke tahun.
Kasus penyebaran video asusila di media sosial awal November lalu—yang diduga mirip penyanyi Gisella Anastasia—menambah panjang daftar tindak penyebaran konten intim nonkonsensual atau revenge porn. Hingga kini, kasus hukum atas video tersebut masih ditangani Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Dua orang pelaku penyebar video sudah ditangkap polisi. Pada 17 November, Gisel dan pengacaranya pun memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi. Ketika dikonfirmasi reporter Alinea.id, Jumat (20/11), pengacara Gisel, Sandy Arifin, belum berkenan memberikan informasi terkait perkembangan kasus kliennya.
Pada 8 November lalu, video porno berdurasi 19 detik itu diperkarakan seorang advokat, Pitra Romadoni Nasution. Pitra melaporkan beberapa akun yang terindikasi menyebarkan video asusila tersebut ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini merujuk Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 6 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dalam kasus ini, Pitra menyayangkan publik yang cenderung menuduh sosok perempuan di dalam video itu sebagai Gisel. Menurut dia, hal itu akan merugikan nama baik Gisel dan keluarganya.
“Saya mengharap kepada masyarakat agar jangan dulu berandai-andai dan menyandingkan foto orang-orang lain dengan artis tersebut,” kata Pitra saat dihubungi reporter Alinea.id, Kamis (19/11).