Akibat ulahnya, Ferdian Paleka masuk bui. Ia dianggap membuat konten prank yang melecehkan orang lain.
Pelarian youtuber Ferdiansyah alias Ferdian Paleka berakhir pada 8 Mei 2020. Polisi menangkapnya di Tol Tangerang-Merak, saat tengah menuju Jakarta. Ia lantas dibawa ke Mapolrestabes Bandung.
Pada 3 Mei 2020, Ferdian dilaporkan ke Polrestabes Bandung oleh sejumlah waria yang menjadi korban keisengannya. Sebelumnya, bersama dua rekannya, Ferdian membuat konten prank (gurauan) di akun Youtubenya berjudul “Prank Kasih Makanan ke Banci CBL”.
Video prank itu viral dan mendapat kecaman karena dinilai tak manusiawi dan kurang ajar. Ia dan dua rekannya membagikan kardus menyerupai bantuan sembako, yang isinya sampah dan batu ke beberapa waria dan anak kecil. Dua rekan Ferdian ikut diamankan dalam kasus ini.
Polisi menyebut, mereka memenuhi syarat dikenakan Pasal 45, Pasal 36, dan Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancamannya, pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Cara instan abai etika