Kredit Mahasiswa Indonesia diluncurkan pada 1982, dengan BNI 1946 sebagai pelaksana.
Dalam keterangan pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (30/1), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sedang membahas kemungkinan memberikan student loan atau pinjaman ke mahasiswa untuk berkuliah.
Wacana itu dilontarkan sebagai respons ramainya protes mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) yang mempermasalahkan penggunaan layanan pinjaman online Danacita untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT). Mahasiswa mengeluh, biaya layanan platform itu terlalu tinggi.
“Tapi, kami juga waspada. Di negara maju seperti Amerika, (student loan) itu sudah dilakukan dan menimbulkan masalah jangka panjang,” kata Sri Mulyani dalam keterangan pers.
Student loan adalah jenis bantuan keuangan yang diberikan oleh lembaga untuk membantu biaya kuliah. Uang itu harus dikembalikan sesuai perjanjian. Berbagai negara, misalnya Kanada, Prancis, Jerman, India, Thailand, Inggris, dan Amerika Serikat memanfaatkan student loan, dengan mekanisme berbeda-beda.
Sebelum Sri Mulyani mengemukakan wacana student loan, Indonesia sebenarnya sudah mengenal sistem itu pada awal 1980-an. News on Indonesia (1982), pernah mengangkat wacana Bank Negara Indonesia (BNI) 1946 yang bakal mengeluarkan pinjaman kepada mahasiswa. Pinjaman itu disebut Kredit Mahasiswa Indonesia (KMI).