Cyberbullying adalah perundungan menggunakan teknologi digital yang dapat terjadi di media sosial.
Cyberbullying atau perundungan dunia maya bisa terjadi dengan mudah. Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk anak-anak, Unicef mendefinisikan cyberbullying sebagai perundungan menggunakan teknologi digital yang dapat terjadi di media sosial, platform chatting, platform bermain game, dan ponsel.
Sementara itu, Think Before Text mendefinisikan cyberbullying sebagai perilaku agresif dan bertujuan yang dilakukan suatu kelompok atau individu, menggunakan media elektronik, secara berulang-ulang dari waktu ke waktu, terhadap seseorang yang dianggap tidak mudah melakukan perlawanan atas tindakan tersebut. Jadi, terdapat perbedaan kekuatan antara pelaku dan korban. Perbedaan kekuatan dalam hal ini merujuk pada sebuah persepsi kapasitas fisik dan mental.
Cyberbullying disebut sebagai merupakan perilaku berulang yang ditujukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan mereka yang menjadi sasaran. Perilaku-perilaku di bawah ini yang termasuk dalam cyberbullying atau perundungan digital adalah:
1. Menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau memposting foto memalukan tentang seseorang di media sosial.
2. Mengirim pesan atau ancaman yang menyakitkan melalui platform chatting, menuliskan kata-kata menyakitkan pada kolom komentar media sosial, atau memposting sesuatu yang memalukan.