BPOM mengusulkan kepada Kemenkes memasukkan ketamin dalam golongan psikotropika.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bakal mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memasukkan ketamin dalam golongan psikotropika demi mengatasi tingkat penyalahgunaannya.
Menurut Kepala BPOM Taruna Ikrar, dikutip dari Antara, ketamin merupakan salah satu obat keras yang menghasilkan efek anaestesia dan analgesik yang kuat, sehingga menghilangkan rasa sakit serta kesadaran. Tujuannya, sebagai prosedur bedah dan diagnostik.
Taruna menerangkan, efek yang ditimbulkan penggunaan ketamin, antara lain sedasi, euforia, relaksasi, dan amnesia. Dia pun mengatakan, ketamin memberi dampak pada mental dan fisik, seperti halusinasi, psikosis, kerusakan sistem saraf dan hati, adiksi, dan memicu keinginan bunuh diri. Walau ketamin penggunaannya mesti lewat resep dokter, tetapi kata Taruna, banyak dimanfaatkan untuk tujuan rekreasional, seperti membuat tato atau bersenang-senang di diskotek.
Menurut Taruna, penggunaan ketamin paling banyak di Bali lantaran sebagai tempat pariwisata, diikuti Jawa Timur dan Jawa Barat. “Sebagian penggunanya ini pada umumnya adalah anak-anak muda generasi Z,” kata Taruna, dikutip dari Antara.
Taruna menambahkan, dari data yang ditemukan BPOM, tren penyaluran ketamin injeksi ke fasilitas pelayanan kefarmasian, tahun 2022 ada 134.000 vial. Lalu, meningkat menjadi 235.000 vial pada 2023. Kemudian menjadi 440.000 vial pada 2024.