Pemprov DKI telah mempersiapkan14 aturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara resepsi pernikahan.
Pemprov DKI melakukan simulasi penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan resepsi pernikahan di dalam gedung, di Ballroom Sasana Kriya, Taman Mini Indonesia Indah, pada Kamis (22/10) malam. Simulasi ini dilakukan sebagai antisipasi dan panduan bagi masyarakat bila nantinya resepsi pernikahan di gedung sudah boleh dilaksanakan di DKI.
Simulasi pelaksanaan resepsi pernikahan di gedung pada masa pandemi Covid-19 sangat penting dilakukan, untuk menjadi panduan apabila sudah diperbolehkan. Tentunya untuk sementara resepsi pernikahan yang dilaksanakan harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan yang sudah ditentukan.
”Resepsi pernikahan memberikan dampak yang besar terhadap perekonomian, karena ada multiplier effect bagi ribuan karyawan yang hampir terancam PHK,” tegas Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Jum'at (23/10) di Jakarta.
Pemprov DKI telah mempersiapkan14 aturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara resepsi pernikahan, yakni:
1. Memastikan penyedia gedung menyediakan metal detector atau x-ray untuk mendeteksi barang-barang yang dibawa dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh tamu menggunakan pemindai suhu atau thermo-gun.