Investasi ilegal juga sering mengklaim investasi tanpa risiko atau free risk.
Satgas Waspada Investasi menyebutkan, kerugian masyarakat dalam 10 tahun terakhir mencapai Rp117 triliun, sebagai akibat dari penipuan berkedok investasi alias investasi ilegal. Tentunya, data ini menunjukkan bahwa investasi ilegal sangat merugikan masyarakat.
Puncaknya kerugian akibat investasi ilegal terjadi pada 2011, yakni mencapai Rp68,6 triliun. Kemudian tren tersebut menurun pada 2012, lalu mulai naik pada 2019 mencapai Rp4 triliun. Selanjutnya pada 2020 naik ke Rp5,9 triliun.
Satgas Waspada Investasi juga menyebutkan, perusahaan ilegal terbanyak yang ditangani terjadi pada 2019, yaitu 442 investasi ilegal, dan 1.493 pinjol,dan 68 gadai ilegal. Lebih lanjut, pada 2021 sampai bulan Juli, terdapat 79 investasi ilegal, 442 pinjol ilegal, dan 17 gadai ilegal.
Kerugian ini dilatar belakangi oleh beberapa sisi. Dari sisi masyarakat, karena tergiur dengan penawaran perusahaan, dan banyak yang belum paham akan investasi. Dari sisi pelaku, yaitu kemudahan membuat aplikasi situs web, melakukan penawaran di media sosial dengan kemajuan teknologi, sehingga memudahkan perusahaan ilegal yang diblokir untuk membuat perusahaan dengan nama lainnya. Hal inilah yang membuat Satgas Waspada Investasi kesulitan dalam memberantas investasi ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengungkapkan, Satgas Waspada Investasi selalu berupaya mencari perusahaan investasi ilegal sedari dini, sebelum ada masyarakat yang menjadi korban. Oleh karena itu, Tobing mengimbau masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri investasi ilegal.