Para pesohor kerap menggunakan narkoba sebagai pelarian dari 'beratnya' kehidupan.
Kepolisian kembali menangkap pesohor layar kaca karena diduga mengkonsumsi narkoba. Kali ini, giliran pesinetron Randa Septian yang digulung petugas. Aktor berusia 28 tahun itu diciduk di salah satu hotel di Jalan Raya Kuta, Badung, Bali sekitar pukul 20.00 WITA, Jumat (27/1) lalu.
"Dia (Randa) adalah artis nasional. Pemain sinetron di TV," kata Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono saat mengungkap penangkapan Randa di depan pewarta di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (31/1).
Dengan tambahan Randa, total sudah ada lima selebritas yang ditangkap polisi sepanjang Januari 2022. Sebelumnya, polisi menangkap komika Fico Fachriza, penyanyi sekaligus aktor Ardhito Pramono, pedangdut Velline Chu, dan pesinetron Naufal Samudra.
Sempat ditahan, Naufal kini dilepas polisi dengan status sebagai saksi. Petugas tidak menemukan barang bukti saat menggeledah kediaman pemeran Robby di sinetron Mermaid In Love itu. Polisi hanya punya bukti percakapan antara Naufal dan pengedar narkoba yang sebelumnya telah diciduk.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan penangkapan terhadap deretan artis itu dilakukan berbasis laporan masyarakat dan pengembangan kasus. Ia membantah kepolisian punya daftar artis yang jadi target operasi.