Kasus video porno selebritis Ariel 'Peterpan' dengan Cut Tari dan Luna Maya pada 2010 kembali berlanjut setelah 8 tahun.
Kasus video porno selebritis Ariel 'Peterpan' dengan Cut Tari dan Luna Maya pada 2010 kembali berlanjut setelah 8 tahun.
Mabes Polri akan mengecek perkembangan kasus video porno Ariel "Peterpan" yang kini menjadi "Noah" dengan Luna Maya dan Cut Tari yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Juli 2010.
"Nanti akan saya cek dulu kasus itu sudah sampai mana," ujar Wakapolri Komjen Syafruddin, di Jakarta, Jumat (3/8).
Cut Tari dan Luna Maya yang ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 282 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan hingga kini belum juga dihentikan penyidikannya alias mengambang.
Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mempraperadilankan Kapolri atas belum dihentikan kasus video porno Ariel "Noah" dengan tersangka Luna Maya dan Cut Tari, sementara kasus Ariel Noah dengan sangkaan pidana kesusilaan telah selesai persidangannya dan telah selesai menjalani hukuman penjara.