Pembangunan IKN masih terkendala pengadaan lahan seluas 2.086 hektare.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Basuki Hadimuljono mengungkapkan, penyelesaian dan status lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bakal dilakukan lewat peraturan presiden (perpres). Dikutip dari Antara, kata Basuki, ada dua hal yang perlu dibuat perpres, yakni pengadaan lahan seluas 2.086 hektare dengan penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) plus dan hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan.
Basuki menjelaskan, PSDK biasa cuma tanam tumbuh, tetapi PDSK plus masyarakat dapat direlokasi dan dibuatkan rumah. Tergantung musyawarah dengan warga. Perpres itu, kata Basuki, juga bakal mencakup perkara ganti rugi lahan. Presiden Joko Widodo atau Jokowi sendiri sudah menugaskan Plt. Wakil Kepala Otorita IKN Raja Juli Antoni untuk fokus pada penyelesaian masalah status lahan di IKN.
Sebelumnya, pada April lalu Jokowi sudah meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY untuk segera menuntaskan 2.086 hektare lahan yang masih bermasalah untuk pembangunan IKN.
Di sisi lain, diduga mundurnya Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe dari posisi Kepala dan Wakil Otorita IKN disebabkan target yang dianggap kurang realistis. Salah satunya kemungkinan terkait sulitnya melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan IKN.
BT, 30 tahun, salah seorang warga yang tinggal di sekitar kawasan IKN mengaku, penggusuran datang lebih awal daripada ganti rugi. Pohon-pohon kelapa sawitnya sudah tumbang. Belum lagi soal hak kepemilikan dan hak guna. Ia mengatakan, cukup banyak tetangganya yang ketika mengurus berkas hak kepemilikan, malah menjadi hak guna.