Pengembangan OPK dinilai sebagai investasi bangsa dan dapat ditawarkan untuk industri pariwisata.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), menyelenggarakan investarisasi objek pemajuan kebudayaan (OPK), Sabtu (19/3). Langkah ini dilakukan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah.
"[Permendikbud itu mengamanatkan] seluruh daerah diminta harus ada OPK," kata Kepala Disbudpar Garut, Budi Gan Gan Gumilar, Sabtu (19/3).
Terdapat beberapa OPK yang didata, seperti adat istiadat, olahraga tradisional, permainan rakyat, budaya, ritual khusus, seni, dan sebagainya. "Semua OPK kami data. Pendataan kami lakukan di seluruh kecamatan," jelasnya.
Dengan adanya OPK, menurut Budi, dapat majukan pariwisata daerah. Apalagi, Permendikbud 45/2018 mengamanatkan pemerintah daerah (pemda) agar mencari solusi terkait permasalahan OPK.
"Banyak OPK yang bisa dijual di dalam pariwisata, misalnya kuliner, pembuatan dodol, pembuatan burayot. Itu, kan, terkait dengan OPK yang ada di Kabupaten Garut, dan itu bisa dijual kepada para wisatawan, dan itu menjadi satu buah tangan dan menjadi ciri khas," bebernya.