RT-LAMP dikategorikan sebagai tes molekuler NAAT (Nucleic Acid Amplification test).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan izin edar RT-LAMP, alat pendeteksi Covid-19 yang juga hasil riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Izin edar itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/3602/2021.
Dalam keputusan yang sama, RT-LAMP dikategorikan sebagai tes molekuler NAAT (Nucleic Acid Amplification test) bersama-sama dengan Quantitative Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (qRT-PCR) dan Tes Cepat Molekuler (TCM), dengan akurasi yang sangat baik.
Perbedaan RT LAMP dengan RT-PCR adalah dalam proses amplifikasi gen target, reaksi RT-LAMP berlangsung secara isothermal atau suhu konstan sehingga tidak memerlukan alat thermocycler atau alat PCR.
Dalam rilis yang dikeluarkan BRIN, Rabu (12/1), RT-LAMP merupakan metode alternatif pengujian virus Covid-19 yang banyak menggunakan alat Polymerase Chain Reaction (PCR) sebagai metode standard. RT-LAMP merupakan detektor Covid-19 tanpa alat PCR. Reaksi amplifikasi gen target dengan metode RT-LAMP berlangsung kurang dari satu jam sehingga diagnosa hasil Covid-19 bisa diperoleh lebih cepat, dengan hasil seakurat RT-PCR.
Invensi RT-LAMP berupa paten terdaftar P00202110865 yang memiliki desain sistem dengan dua gen target ORF dan gen N, 6 set primer, enzim reverse transcriptase, enzim polimerase; dengan sistem deteksi berbasis turbiditas.