Tingginya prevalensi perokok anak di Indonesia menjadi persoalan sangat serius bila tidak segera dikendalikan melalui kebijakan.
Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK), yang mewakili 13 organisasi masyarakat sipil dan kaum muda, menyerahkan gambar mural berisi pesan “Tak Ada Perlindungan Tanpa Regulasi” kepada Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, sekaligus menitipkan pesan kepada Presiden Joko Widodo agar segera mengesahkan Revisi PP Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Perwakilan KOMPAK, Nahla Jovial Nisa, saat menyerahkan gambar mural kepada Moeldoko, di kantor KSP, Jakarta Pusat, meminta Moeldoko untuk menyampaikan pesan kepada Presiden agar segera mengesahkan Revisi PP 109/2012 untuk melindungi anak dan mencapai target penurunan prevalensi perokok anak.
“Kami dari Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan bersama perwakilan anak muda mengantar mural ini sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan perlindungan anak dan mendukung keseriusan Bapak Presiden untuk mencapai target penurunan prevalensi perokok anak sesuai amanat RPJMN,” kata Nahla, perwakilan KOMPAK dari Lentera Anak, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/11).
Nahla menambahkan, tingginya prevalensi perokok anak di Indonesia menjadi persoalan sangat serius bila tidak segera dikendalikan melalui kebijakan yang kuat dan tegas untuk melindungi anak. Karena itu KOMPAK sangat mengharapkan Presiden berkomitmen untuk segera memenuhi memenuhi janji melindungi anak melalui pengesahan segera Revisi PP 109/2012 yang sudah diamanahkan dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2018.
Bersama Nahla ada empat perwakilan KOMPAK lainnya yaitu Novi Nurpadilah, mewakili Pembaharu Muda 3.0, Rama Tantra, mewakili Indonesian Youth Council for Tobacco Control (IYCTC), Farel, mewakili Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI), dan Wahyu Gito Putro, yang mewakili Aliansi Perlindungan Anak untuk Darurat Perokok Anak.