Kalau sembarangan dan asal posting di medsos, yang malu kita sendiri.
Media sosial (medsos) telah menjadi platform baru bagi masyarakat dalam mengakses berbagai informasi dan sarana komunikasi. Penelitian We Are Social dan Hootsuite pada Januari 2021 menemukan lebih dari setengah penduduk di Indonesia aktif dalam menggunakan medsos.
Bahkan, rata-rata orang Indonesia menghabiskan tiga jam 14 menit sehari untuk mengakses media sosial. Pandemi Covid-19 turut andil mendorong peningkatan aktivitas penggunaan media sosial, salah satunya mengunggah konten informasi.
Di sisi lain, derasnya arus informasi berpotensi besar meningkatkan penyebaran hoaks, salah satunya melalui medsos. Dalam kondisi demikian, pemeriksa fakta senior dari Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Muhammad Khairil Haesy mengatakan, pola pikir yang penting posting, perlu diubah menjadi posting yang penting.
Artinya, seseorang harus bijak dalam mengunggah konten. “Karena kalau kita sembarangan, tidak mengkritisi suatu konten, dan kita asal posting, yang malu kita sendiri, itu satu,” katanya dalam webinar Katadata, Jumat (1/10).
Selain membuat malu, pengguna media sosial dapat terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik apabila tidak bijak dalam menggunakan media sosial karena media sosial sudah menjadi ranah publik.