Pengadilan Agama Bengkulu mencatat ada 447 kasus perceraian yang sebagian besar dipicu penggunaan media sosial.
Bijaklah menggunakan media sosial, salah-salah media sosial bisa membawa bencana bagi pemiliknya terutama bagi kelangsungan pernikahan. Pengadilan Agama Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, mencatat angka perceraian hingga pertengahan tahun ini mencapai 447 kasus, dan sebagian besar di antaranya dipicu penggunaan media sosial yang kurang bijak.
Memang angka perceraian ini lebih rendah bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 775 kasus perceraian. Hanya saja, alasan perceraian terjadi karena media sosial.
Panitera Pengadilan Agama Manna Sairun mengungkapkan, penyebab terjadinya kasus perceraian di Kabupaten Bengkulu Selatan didominasi faktor perselisihan dan pertengkaran dengan persentase mencapai 80% yang berujung pada gugatan cerai.
Berdasarkan kasus yang ditangani, kemajuan teknologi menyebabkan perkara perceraian dalam hubungan rumah tangga. Peningkatan kasus perceraian diduga dampak dari media sosial, lantaran pasangan suami-isteri aktif menggunakan media sosial hingga melupakan tugas dan kewajiban masing-masing.
Hal itulah yang menyebabkan pertengkaran dan perselisihan dalam pernikahan. Mereka, kata Sairun belum bijak menggunakan media sosial.