Sosial dan Gaya Hidup

Menanti keseriusan sentralisasi tata kelola guru

Kemendikdasmen memberi tiga alternatif perubahan tata kelola guru dalam RUU Sisdiknas.

Selasa, 11 Maret 2025 16:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberi tiga alternatif perubahan tata kelola guru dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), mengingat RUU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.

Menurut Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latupulhayat dalam Rapat Dengan Pendapat Panja RUU tentang Sisdiknas, dikutip dari Antara, Rabu (5/3), alternatif pertama pengadaan rekrutmen dan penempatan guru aparatur sipil negara (ASN) dilakukan secara terpusat.

Alternatif kedua, pengelolaan guru seluruhnya oleh pemerintah pusat. Sedangkan alternatif ketiga, perubahan pengelolaan guru dari segi pengadaan, mencakup perencanaan, distribusi, rekrutmen, dan penempatan guru ASN dilakukan secara terpusat.

Atip pun menekankan pentingnya pemisahan antara pengaturan sertifikasi dan penghasilan guru untuk peningkatan kesejahteraan guru.

Dia yakin, tiga alternatif tadi bisa menjadi solusi masalah tata kelola guru di Indonesia. Masalah pertama, guru pensiun setiap tahun rata-rata mencapai 60.000 orang, yang tidak diantisipasi dengan penggantian dalam jumlah setawa lewat pengangkatan guru baru.

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Fandy Hutari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait