Sosial dan Gaya Hidup

Mencegah main hakim sendiri dalam memberantas prostitusi

Penggerebekan sering terjadi di tempat-tempat yang diduga sebagai lokasi praktik prostitusi.

Sabtu, 30 November 2024 06:02

Sebuah ruko di daerah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Sabtu (16/11) digerebek warga karena diduga menjadi tempat praktik prostitusi online. Dikutip dari Kompas.com, saat penggerebekan, warga menemukan tujuh orang perempuan yang diduga tengah menunggu pelanggannya. Mereka lantas diminta bubar dan tempat itu ditutup.

Di Bekasi, tepatnya di beberapa rumah kontrakan di Desa Ciantra, Cikarang Selatan pada Kamis (14/11) anggota Polsek Cikarang Selatan, Satpol PP, Karang Taruna Desa Ciantra, tokoh agama, dan warga melakukan penggerebekan. Beberapa rumah kontrakan itu diduga menjadi tempat praktik prostitusi online. Dalam penggerebekan itu, diamankan 10 perempuan yang diduga terlibat dalam praktik open BO dan empat pria yang diduga berperan sebagai joki.

Di daerah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Senin (4/11) petugas kepolisian menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat prostitusi. Petugas mengamankan empat perempuan, yang tiga di antaranya diduga pekerja seks komersial (PSK) dan seorang lainnya muncikari.

Kemudian di daerah Lebak Pasar, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (3/8) sekitar 20-an santri salah satu pondok pesantren menggerebek rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat prostitusi online.

Deretan penggerebekan, yang merupakan aksi main hakim sendiri, terhadap praktik yang diduga prostitusi masih terus terjadi. Perempuan yang disangka pelaku prostitusi menjadi sasaran penggerebekan itu.

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Fandy Hutari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait