Perundungan merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan untuk menyakiti korban.
Kekerasan seksual, perundungan, dan cyberbullying masih banyak dialami peserta didik di lingkungan sekolah. Hasil riset PISA 2018 menunjukkan bahwa 41,1% murid di Indonesia mengaku pernah mengalami perundungan. Dampaknya, Indonesia berada di posisi kelima tertinggi dari 78 negara dalam kasus perundungan.
Perundungan merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain. Tujuannya, untuk menyakiti dan dilakukan secara terus-menerus, secara sengaja, bukan kecelakaan.
Perundungan bisa dilakukan oleh siapa saja, dan di mana saja, baik di dalam sekolah maupun luar sekolah. Biasanya melibatkan beberapa orang, yaitu pelaku, sang korban saja, asisten pelaku (yang membantu aksi perundungan), saksi (melihat perundungan), dan juga pembela (membela korban).
Mulia Sari Dewi, psikolog dan dosen Fakultas Psikologi UIN Syarif Hidayatullah memaparkan empat jenis perundungan, yakni perundungan fisik (seperti ditendang, digigit, dijambak, dan serangan fisik lainnya).
Kedua perundungan verbal (penggunaan bahasa-bahasa yang menyakiti hati sang korban, komentar rasis/kejam). Ketiga perundungan sosial/relasional (tindakan mengucilkan, mengabaikan seseorang,menyebarkan rumor tentang korban), dan cyberbullying (penggunaan media sosial maupun media elektronik lainnya untuk menyakiti orang lain).