KPID Jawa Barat mengeluarkan surat edaran, yang berisi imbauan pembatasan waktu menyiarkan 17 lagu berbahasa Inggris
Penyanyi asal Amerika Serikat Peter Gene Hernandez, atau populer dengan nama Bruno Mars, protes. Pada 27 Februari 2019, di akun Twitter pribadinya, ia menggugat aturan pembatasan jam tayang lagunya, yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID Jabar).
“Saya populer di Indonesia. Lalu, datanglah @edsheeran dengan liriknya yang sakit dan menyimpang, membuat kita semua terjepit! Terima kasih, Ed. Terima kasih banyak,” tulis Bruno.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat (KPID Jabar), pada 18 Februari 2019 mengeluarkan surat edaran bernomor 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019, yang berisi imbauan pembatasan waktu menyiarkan 17 lagu berbahasa Inggris, dalam bentuk lagu maupun video klip di seluruh wilayah Jawa Barat.
Lagu-lagu itu, menurut imbauan, bermuatan cabul, sehingga bisa berdampak buruk pada anak-anak yang mendengarkannya. Tujuh belas lagu itu, antara lain “Dusk Till Dawn” (Zayn Malik), “Sangria Wine” (Camila Cabello ft Pharrell W), “Mr Brightside” (The Killers), “Let Me” (Zayn Malik), “Love Me Harder” (Ariana Grande), “Plot Twist” (Marc E Bassy), “Shape of You” (Ed Sheeran).
Kemudian ada “Overdose” (Chris Brown ft Agnez Mo), “Makes Me Wonder” (Maroon 5), “That’s What I Like” (Bruno Mars), Fuck it I Don’t Want You Back” (Eamon), “Bad Things” (Camila Cabello ft Machine), “Versace on the Floor” (Bruno Mars), “Midsummer Madness” (88rising), “Wild Thoughts” (DJ Khaled ft Rihanna), “Till it Hurts” (Yellow Claw), dan “Your Song” (Rita Ora).