Selain menerapkan prokes ketat, ada beberapa hal harus diwaspadai ketika menjalani aktivitas di luar rumah, khususnya merencanakan keuangan.
Pemerintah memutuskan kembali melanjutkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Pulau Jawa-Bali sejak Selasa (7/9) hingga Senin 13 September 2021. Hal itu dikarenakan pengendalian wabah Covid-19 di Jawa-Bali terus mengalami perbaikan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Pulau Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada sejumlah aturan baru yang diterapkan dalam PPKM sepekan ini. Salah satunya, penyesuaian waktu makan di tempat (dine-in).
Meski PPKM telah dilonggarkan, bukan berarti pandemi sudah betul-betul berkurang. Justru dengan adanya pelonggaran, orang bisa abai atau lengah ketika ke luar rumah. Misalnya, saat berkunjung ke mal atau tempat wisata, risiko terpapar Covid-19 masih tetap tinggi.
Karena itu, kita tetap harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) meskipun penerapan PPKM untuk seminggu ke depan menjadi lebih longgar. Selain menerapkan prokes ketat, ada beberapa hal yang harus diwaspadai ketika menjalani aktivitas di luar rumah, khususnya dalam merencanakan keuangan.
Perencana keuangan sekaligus Financial Educator Lifepal Aulia Akbar mengungkapkan, beberapa hal yang harus diwaspadai masyarakat saat penerapan PPKM yang lebih longgar.