Pendirian rumah ibadah mesti mengikuti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, yang memerlukan rekomendasi dari FKUB.
Ketika dialog kebangsaan dan rapat kerja nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) beberapa waktu lalu, Menteri Agama Yaqut Choli Qoumas menyinggung soal aturan terbaru perizinan pembangunan rumah ibadah, yang hanya perlu ditujukan kepada Kementerian Agama (Kemenag).
Dikutip dari Antara, sebelum ada revisi rekomendasi, pendirian rumah ibadah mesti mengikuti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, yang memerlukan rekomendasi dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB).
Soal revisi aturan pendirian rumah ibadah, sesungguhnya sudah disinggung Yaqut pada Agustus 2023, saat hadir dalam sidang Sinode Gereja Bethel Indonesia (GBI) XVII di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Kala itu, Yaqut menjelaskan, dalam rumusan regulasi baru itu, Kemenag mengusulkan kepada presiden kalau rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup dari Kemenag.
Proses penyusunan rancangan peraturan presiden (perpres) ini telah dimulai sejak 2021. Sekarang, sudah ada di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Namun, wacana itu tak disetujui beberapa pihak. Termasuk Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin. Menurutnya, Menteri Agama tak boleh asal mencoret FKUB. Sebab, aturan pendirian rumah ibadah itu kesepakatan dari majelis-majelis agama, bersama Kemenag dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).