BPOM baru mengeluarkan izin edar dua produk terapi kanker, yakni Etapidi dan Brukinsa.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar, mengeluarkan izin edar dua produk baru terapi kanker, yakni Etapidi dan Brukinsa pada Selasa (10/12). Merujuk siaran pers BPOM, Etapidi dan Brukinsa adalah produk obat yang dikembangkan PT. Etana Biotechnologies Indonesia (Etana) dan pengembangan pengobatan onkologi BeiGene untuk terapi kanker, terutama kanker paru dan esofagus.
Protokol BPOM, Dewi Sofian mengatakan, Etapidi mengandung zat aktif tislelizumab, yang merupakan antibodi varian humazized monoclonal antibody immunoglobulin subclass 4 (IgG4). Pada 26 November 2024, produk ini sudah disetujui di Indonesia dengan nomor izin edar DKI2468600149A1 dan bisa dijadikan sebagai alternatif tambahan untuk terapi non-smal cell lung cancer dan esophageal squamous cell carcinoma. Etapidi sendiri tersedia dalam bentuk larutan konsentrat untuk infus, dengan kemasan vial (100 miligram per vial).
Sementara Brukinsa mengandung zat aktif zanubrutinib, yang merupakan jenis penghambat molekul kecil bruton tyrosine kinase protein—berperan penting dalam pertumbuhan dan pertahanan sel kanker. Pada 20 September 2024, produk ini sudah disetujui di Indonesia dengan nomor izin edar DKI2468000201A1 dan bisa dijadikan sebagai alternatif tambahan untuk terapi mantle cell lymphoma serta waldenstrom’s macroglobulinemia. Brukinsa tersedia dalam bentuk kapsul dengan kandungan zat aktif zanubrutinib 80 miligram per kapsul.
Dikutip dari siaran pers BPOM, Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Dita Novianti Sugandi Argadiredja menyebut, 10 juta kematian di Indonesia disebabkan kanker.
“Indonesia mengalami keterbatasan akses pada obat inovatif. Hanya 9% (45 obat) dari 460 obat inovatif yang sudah di-approve dan ada di Indonesia. Jika bicara soal obat kanker, kita masih perlu akses untuk terapi inovasi (pengobatan kanker), tidak hanya dari sisi ketersediaan, tapi juga affordability-nya,” kata Dita.