Sani menyebut, perilaku pelaku tersebut merupakan salah satu ciri dari obsesi kompulsif.
Nimas Sabella bisa bernapas lega usai penerornya selama ini, Adi Pradita ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada Jumat (17/5). Nimas mengaku, diteror dan dikuntit selama 10 tahun oleh Adi. Adi berkali-kali mengajaknya menikah, menganggunya melalui panggilan telepon, dan membuat tulisan khayalannya terhadap Nimas di media sosial.
Di akun media sosial X, Nimas mengisahkan awal mula diteror Adi. Ketika mereka sama-sama bersekolah di sebuah SMP di Surabaya, Jawa Timur, Nimas pernah memberikanya uang Rp5.000 karena merasa iba Adi tidak membawa uang jajan ke sekolah. Dari sini, Adi mulai baper.
Setelah diselidiki, motif Adi ke Nimas demi mencari perhatian. Tujuannya, agar Nimas mau menikah dengan Adi. Pihak kepolisian menyebut, Adi juga mengancam teman dekat dan pacar Nimas. Adi juga diduga menyebar foto asusila secara digital kepada Nimas.
Atas tindakannya, Adi dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan Undang-Undang Pornografi. Ia terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
“Sangat disayangkan,” kata psikolog anak, remaja, dan keluarga, Sani Budiantini Hermawan kepada Alinea.id, Rabu (22/5).