Pasien yang meminta pulang dari sebuah rumah sakit karena kondisi belum stabil juga dikategorikan sebagai pulang paksa atau APS.
Menjalani perawatan di rumah sakit merupakan aktivitas yang menjemukan betapa pun bisa mengakses fasilitas kamar tanpa biaya seperti hak peserta BPJS Kesehatan. Tak jarang, pasien merasa sudah sehat dan bersikeras untuk pulang tanpa persetujuan dokter. Jika kasus seperti ini terjadi pada pasien yang merupakan peserta BPJS Kesehatan bagaimana konsekuensinya?
Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, pasien yang pulang tanpa izin dan persetujuan dokter akan dimasukkan dalam kategori pulang atas permintaan sendiri (APS) atau pulang paksa. Pasien rawat inap dikategorikan sebagai pasien pulang paksa atau APS jika berada dalam kondisi harus memperoleh tindakan lanjutan untuk mengatasi penyakitnya tetapi tidak mau melanjutkan.
Di samping itu, pasien yang menolak dirujuk ke rumah sakit lain untuk mengatasi penyakitnya namun lebih memilih pulang atau pasien yang meminta pulang dari sebuah rumah sakit karena kondisi belum stabil juga dikategorikan sebagai pulang paksa atau APS.
Jika sudah terjadi demikian, maka biaya perawatan pasien APS atau pulang paksa tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, meskipun sejak perawatannya sudah menggunakan prosedur yang sesuai dengan peraturan BPJS Kesehatan. Itu artinya pasien harus membayar sendiri segala biaya pengobatan dari pertama masuk hingga keluar rumah sakit. Peraturan mengenai pembayaran sendiri biaya rumah sakit bagi pasien pulang paksa atau APS ini tertera dalam Permenkes Nomor 59 Tahun 2014, dan Permenkes Nomor 27 Tahun 2014.
Walau demikian, status kartu BPJS bagi pasien tetaplah aktif. Tidak ada kebijakan untuk menonaktifkan kartu sehingga jika pasien menderita sakit kartu bisa digunakan untuk memeriksakan diri di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang tertera.