Dibutuhkan usaha yang besar dalam menjaga kawasan konservasi Indonesia.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya Bakar mengutarakan, kekayaan alam Indonesia dalam kawasan konservasi adalah benteng pertahanan garis belakang kekayaan sumber daya alam, yang membutuhkan pengawalan. Hal itu disampaikannya pada Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) yang ketiga, bertema Amertha Taksu Abhinaya, dengan arti Memulihkan Alam untuk Menjaga Masyarakat Sejahtera, yang dipantau secara online pada Jumat (2/9).
Dia menjelaskan, luas kawasan konservasi di Indonesia seluas 27,14 juta hektare, atau setara dengan 21% dari kawasan hutan di Indonesia. Kawasan itu dikelilingi oleh 6.381 desa definitif, tetapi terdapat area terbuka mencapai 1,6 juta hektare yang mengindikasikan kerusakan kawasan.
Meski alam mengalami kerusakan, dia meyakini, alam dapat pulih secara alamiah (resiliensi). Kemudian, alam akan berproses mengatur keseimbangannya sendiri dan akan mencapai titik keseimbangan baru (homeostasis). Meski demikian, Siti menegaskan bahwa tetap dibutuhkan usaha yang besar dalam menjaga kawasan konservasi Indonesia.
“Saya mengharapkan kesungguhan dari seluruh jajaran teknis pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, baik pada tingkat, pusat maupun daerah untuk tegas dan komitmen dalam pengabdian kepada negara dan bangsa,” tegasnya.
Siti juga menekankan agar seluruh jajaran aparat dan kader konservasi Indonesia, dapat bersungguh-sungguh memahami sumber daya alam Indonesia menjadi modal dasar nasional untuk pembangunan nasional, bagi bangsa saat ini dan masa depan.