Sosial dan Gaya Hidup

Pentingnya regulasi khusus tentang tata kelola daycare

Riset KPAI pada 2019 menemukan, sebanyak 44% daycare tidak memiliki izin.

Kamis, 15 Agustus 2024 16:04

Kasus penganiayaan balita dan bayi di daycare Wensen School di Depok, Jawa Barat yang menyeret pemiliknya, Meita Irianty, sebagai tersangka awal Agustus lalu, seolah membuka tabir gelap soal jasa tempat penitipan anak ini. Baru-baru ini pun kasus penganiayaan serupa terjadi di daycare di Kota Pekanbaru, Riau.

Pada 2019, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan riset terhadap daycare, yang kala itu disebut taman penitipan anak (TPA) dan taman anak sejahtera (TAS). Penelitian itu dilakukan di 20 kabupaten/kota pada sembilan provinsi di Indonesia, yakni Aceh, Bali, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, dan Yogyakarta.

Hasil penelitian itu, KPAI menemukan, sebanyak 44% daycare tidak memiliki izin atau pun legalitas. Sebanyak 30,7% punya izin operasional, 12% hanya punya tanda daftar, dan 13,3% punya badan hukum.

Komisioner KPAI Dyah Pispitarini memberikan gambaran perbandingan jasa penitipan anak yang timpang antara yang legal dan ilegal pada 2019 di Depok. Dia menyebut, saat itu di Depok ada 110 tempat penitipan anak, tetapi hanya 12 yang legal. Dari data itu terungkap, bila penyedia jasa tempat penitipan anak masih bingung mengurus izin usaha.

“Sekarang, bisa jadi justru kemungkinan (jumlahnya) jauh lebih besar,” tutur Dyah kepada Alinea.id beberapa waktu lalu.

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Fandy Hutari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait