Sosial dan Gaya Hidup

PERADI putuskan Hotman Paris tidak langgar kode etik

PERADI pun menghukum pengadu, Hotma Sitompul, untuk membayar biaya perkara Rp5 juta.

Rabu, 29 September 2021 12:36

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) memutuskan Hotman Paris Hutapea tidak bersalah dalam menangani kasus Desiree Tarigan, ibunda Bams eks vokalis Samsons. Pengacara kondang ini pun dinilai tidak melanggar kode etik dalam menangani kasus tersebut.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PERADI DKI Jakarta, Jack Rudolf Sidabutar, dalam persidangan yang digelar virtual, Rabu (29/9). "Dengan ini memutuskan ... teradu, Hotman Paris Hutapea, tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik."

Atas putusan itu, pengadu, Hotma Sitompul, dihukum PERADI. Dia harus membayar biaya perkara sebesar Rp5 juta kepada Dewan Kehormatan PERADI Jakarta.

"Empat, menghukum pengadu untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 juta," imbuh Jack. "Demikian putusan ini dibuat dalam rapat musyawarah majelis pada tanggal 17 September 2021." 

Tak terima atas putusan tersebut, Hotma Sitompul pun menyatakan banding. "Saya menyatakan untuk banding," tegasnya dalam kesempatan sama.

Dave Linus Piero Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait