Semua pihak diharapkan memerhatikan protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan pada pemotongan hewan kurban.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito, mengimbau semua pihak memerhatikan protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan pada tiga kegiatan utama perayaan Iduladha di tengah pandemi Covid-19.
"Perlu memerhatikan tiga kegiatan utama dalam Iduladha, yaitu penjualan hewan kurban, kegiatan pemotongan hewan dan pembagian daging kurban, serta penyelenggaraan salat Iduladha," ujarnya dalam konferensi pers di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jakarta, Kamis (30/7).
Terkait untuk kegiatan pemotongan hewan kurban yang aman Covid-19, dia menyebut dibagi menjadi dua, yaitu pemotongan yang dilakukan pada Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) dan pemotongan di luar RPH-R.
Untuk pemotongan yang dilakukan pada RPH-R, ketentuan yang harus dilakukan, antara lain:
1. Pemotongan dilakukan di RPH-R pemerintah dan swasta