Syarat usia dalam lowongan pekerjaan dinilai diskriminatif.
Seorang pemuda asal Bekasi, Jawa Barat, Leonardo Olefins Hamonangan mengajukan gugatan uji materi Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang agenda mendengarkan permohonan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/3), Leonardo menyebut, pasal 35 ayat (1) tersebut memuat syarat-syarat rekrutmen yang ditetapkan pemberi kerja bersifat diskriminatif, sehingga menghambat dirinya serta pelamar lain mendapatkan pekerjaan.
Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sendiri berbunyi, pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.
Dalam sidang pada Senin (13/3), seperti dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi (MK), Leonardo mengatakan, Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menghasilkan keterbatasan akses dan kesempatan bagi tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan sesuai keterampilan dan keahlian.
Pasal tersebut, menurutnya, bisa membuka pintu bagi potensi diskriminasi karena pemberi kerja dapat memilih tenaga kerja berdasarkan kriteria yang tak relevan dan diskriminatif, seperti usia, jenis kelamin, atau etnis.