Sosial dan Gaya Hidup

Petaka ledakan petasan di malam Tahun Baru 1971

Petasan membawa korban saat malam Tahun Baru 1971. Pemerintah pun bertindak.

Rabu, 01 Januari 2020 08:00

Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) mengeluarkan instruksi yang melarang penggunaan petasan di perayaan malam Tahun Baru 2020. Akan tetapi, kepolisian mengizinkan penggunaan kembang api, dengan panjang dua hingga 9 inci.

Kembang api pun hanya diperbolehkan di acara yang sudah punya izin, seperti pesta kembang api di Ancol, Jakarta Utara.

Sementara itu, Kepala bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, kepolisian akan menggelar Operasi Cipta Kondisi untuk menertibkan dan menindak produsen, distributor, dan penjaja petasan.

“Beberapa kepolisian daerah sudah melakukan upaya itu dan saat ini sudah dilakukan juga pemusnahan terhadap petasan-petasan yang telah disita. Harapannya, malam tahun baru tidak diwarnai lagi dengan petasan-petasan tersebut,” ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/12).

Perkara petasan yang dianggap biang keladi perayaan tahun baru pernah terjadi pada awal 1971. Bahkan, Presiden Soeharto sampai turun tangan membawa masalah petasan ke sidang kabinet.

Manda Firmansyah Reporter
Fandy Hutari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait