Kasus tersebut dirujuk ke HSA, dan anak tersebut didenda US$300.
Merokok elektrik (vaping) adalah ilegal di Singapura, dan penggunaan, kepemilikan, dan pembelian rokok elektrik dilarang bahkan dikenai denda. Meski begitu masih banyak yang nekat menggunakannya.
Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA) Singapura menerima antara 4.000 hingga 5.000 laporan dari polisi terkait kepemilikan atau penggunaan alat penguap elektrik (vape) dari tahun 2023 hingga 2024.
Salah satunya melibatkan orang tua yang membawa anak mereka ke kantor polisi karena melakukan vaping, kata Menteri Negara Kesehatan Rahayu Mahzam pada tanggal 3 Maret.
Ia menjawab pertanyaan parlemen dari Dr Tan Wu Meng (Jurong GRC), yang menanyakan tentang jumlah orang tua yang melaporkan anak-anak mereka karena melakukan vaping.
Kasus tersebut dirujuk ke HSA, dan anak tersebut didenda US$300.