Sosial dan Gaya Hidup

PR yang tersisa sebelum mendatangkan dokter asing

Keberadaan dokter asing diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Jumat, 31 Mei 2024 17:51

Dalam acara Forum Komunikasi Nasional Tenaga Kesehatan, yang disiarkan di kanal YouTube Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Selasa (21/5), Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin melontarkan keinginannya untuk melakukan “naturalisasi” dokter asing. Tujuannya, meningkatkan kualitas tenaga kesehatan di Indonesia.

Budi percaya, kehadiran sumber daya manusia (SDM) asing akan memicu peningkatan kualitas SDM di tanah air. Budi mengakui, idenya itu bermula dari rasa bangganya terhadap tim nasional sepak bola Indonesia yang mengukir sejarah di Piala Asia U-23, yang memakai pemain naturalisasi dan pelatih asing.

Menanggapi hal itu, pengamat kebijakan kesehatan sekaligus Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra tak sependapat dengan ide Menkes yang menganalogikan pemain sepak bola dengan dokter naturalisasikan. Sebab, dalam dunia pelayanan kesehatan bukan hanya persoalan kompetisi dan keahlian yang harus diperhitungkan. Namun juga ada etika dan nilai budaya yang turut memengaruhi sistem kesehatan.

“Ini berkaitan nilai kemasyarakatan dan tidak sesederhana itu. Rasanya tidak bisa disamakan dengan pemain sepak bola,” ucap Hermawan kepada Alinea.id, Rabu (29/5).

Menurut Hermawan, belum ada negara yang bisa dijadikan contoh soal kesuksesan naturalisasi dokter. Kalau pun ada tenaga kerja kesehatan asing di Indonesia, lebih bersifat konsultatif. Ia melanjutkan, yang lazim terjadi di Indonesia adalah mahasiswa yang menempuh pendidikan kedokteran di luar negeri. Lalu, kembali dan mengabdikan diri di Indonesia.

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Fandy Hutari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait