Sosial dan Gaya Hidup

Racun judi online yang menyasar anak-anak

Ada 41.000 anak yang terlibat judi daring di Jawa Barat, dengan 459.000 transaksi senilai Rp49,8 miliar.

Rabu, 31 Juli 2024 06:02

Judi online atau daring mulai merambah kalangan anak-anak. Di level provinsi, Jawa Barat menjadi tempat perputaran transaksi judi daring paling tinggi yang melibatkan anak-anak. Sementara di kabupaten/kota, Jakarta Barat terbanyak.

Hal itu diketahui berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam keterangannya kepada pers di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta pada Jumat (26/7), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana merinci, rentang usia anak di bawah 11 tahun yang terpapar judi daring mencapai 1.160 orang. Anak-anak tersebut melakukan transaksi sebanyak 22.000 kali, dengan total perputaran uang lebih dari Rp3 miliar.

Kemudian, anak-anak berusia 11-16 tahun jumlahnya mencapai 4.514 orang. Total transaksi yang dilakukan 45.000 kali, dengan perputaran uang mencapai Rp7,9 miliar. Selanjutnya, anak-anak berusia 17-19 tahun yang terlibat judi daring sebanyak 191.380 orang, dengan jumlah perputaran uang mencapai Rp282 miliar dan frekuensi transaksi 2,1 juta kali.

Ivan menyebut, terdapat 41.000 anak yang terlibat judi daring di Jawa Barat, dengan 459.000 transaksi senilai Rp49,8 miliar. Sedangkan di Jakarta Barat ada 4.300 anak terpapar, dengan 68.000 transaksi senilai Rp9 miliar lebih. Keterlibatan anak-anak dalam judi online, disebut Ivan, terkoneksi dengan game online yang dimainkan.

Melindungi anak-anak

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Fandy Hutari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait